"Anak itu bukan calon pemilih dan bukan calon yang dipilih. Pelibatan anak itu gugur di tesis kampanye yang seperti itu," kata Ni'am saat melapor ke Kantor Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, pendidikan politik pada anak bisa dilakukan sejak dini, tapi model yang dikedepankan bukan menghadirkan anak dalam kampanye.
"Pendidikan politik itu keteladanan menyampaikan gagasan, bukan provokasi, sarkastik dan sebagainya. Alih-alih perlindungan anak yang tervisualisasi dengan kampanye intimidatis, dan sebagainya, bukan bagian pendidikan politik," kritiknya.
Ni'am mengatakan, KPAI sudah mengadakan day care election, yaitu pemilu yang ramah pada anak dan tidak melibatkannya dalam aktivitas politik secara langsung.
"Kalau kampanye sudah ada indikasikan ada anak, maka harus ditempatkan di tempat khusus bukan diajak pada area kampanye untuk pengkerdilan penggunaan anak," ujarnya.
"Pasal 87 UU 23 tentang perlindungan anak setiap orang nanti terbukti unsurnya menyebabkan terjadinya penyalahgunaan anak, maka akan dipidana, kalau sistemik oleh partai maka partai yang kena," imbuhnya.
(iqb/trq)











































