Sudjiono Timan Resmi Buron
Kamis, 09 Des 2004 10:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Sudjiono Timan dalam daftar pencarian orang (DPO). Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Sudono Iswahyudi mengumumkan penetapan status buron tersebut lewat TVRI pukul 23.00, Rabu (8/12/2004) kemarin malam.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan penetapan status buron tersebut. Untuk tindak lanjutnya penayangan foto Sudjiono Timan lewat media elektronik dan cetak akan diumumkan sore nanti. "Sekarang kita masih menunggu laporan tertulis Kejari Jakarta Selatan. Untuk realisasi penayangan gambar kita tunggu dulu laporan Kejari Jaksel. Jadi tunggu saja nanti sore," kata Soehandojo saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2004).Kejari Jaksel yang bertindak sebagai eksekutor Sudjiono hingga pagi ini belum berhasil menemukan terpidana kasus korupsi 15 tahun penjara itu. Rabu (8/12/2004) kemarin malam, Kejari Jaksel kembali mendatangai 2 alamat Sudjiono yang tercantum di dalam berkas perkara. Pertama, ke rumah di Jl Prapanca 3/PI, Kebayoran Baru, Jaksel. Dan kedua ke rumah Jl.Diponegoro 46, Jakpus. Namun di dua alamat itu Sudjiono kembali tak ditemukan.Sudjiono, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) divonis 15 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan, 3 Desember 2004. Selain hukuman penjara, Sudjiono juga dihukum denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.
(iy/)











































