"Kita ingin mendorong lebih perempuan ini ke politik. Seharusnya parpol melakukan kaderisasi khususnya perempuan. Masa lima tahun begini-begini terus," ujar Linda saat berkunjung ke detikcom, Rabu (19/3/2014).
Menurut Linda, keterlibatan perempuan di parlemen baik DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/kota sangat penting. Ada tiga alasan menurut Linda, yaitu keterlibatan perempuan 30 persen di parlemen merupakan amanat UU No 8 tahun 2012. Kuota ini, lanjut Linda, bukan sekadar simbolik, tapi substansial soal kapabilitas dan kualitas caleg perempuan.
"Pemilu sukses itu bukan hanya prosedural, tapi juga menghasilkan caleg-caleg berkualitas yang memiliki paradigma kesetaraaan gender," tuturnya.
Linda menyayangkan rekrutmen caleg perempuan oleh partai politik masih sebatas memenuhi syarat kuota 30 persen ataupun jika caleg tersebut berlatar belakang artis, hanya untuk mendongkrak suara. Sehingga keberadaan perempuan di parlemen belum berdampak signifikan. Masyarakat masih memandang kualitas perempuan di bawah laki-laki.
"Padahal sebenarnya tidak begitu. Tidak semua anggota parlemen perempuan seperti itu. Banyak yang berkualitas dan cerdas. Jadi kembali kepada parpol dalam merekrut caleg perempuan," tutur Linda.
Linda mengatakan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah parpol sebelum perumusan daftar caleg sementara (DCS) terkait perekrutan perempuan sebagai caleg untuk memenuhi kuota 30 persen.
"Kami akan terus lakukan. Kami sudah surati parpol sejak tahun lalu sebelum calegi-caleg ini kepada parpol baik resmi atau ngobrol santai," pungkas Linda.
Dalam data yang dimiliki Kementerian PP-PA, meski telah diberikan kuota 30 persen sesuai UU, berdasarkan hasil pemilu 2009 jumlah perempuan masuk ke DPR sebesar 18 persen, MPR 20 persen, DPD 27 persen, DPRD Provinsi 16 persen, dan DPRD kab/kota 12 persen.
(rmd/trq)











































