"Hari ini kita urus pemakamannya dan kita usulkan untuk kenaikan pangkat menjadi Kombes," kata Dwi Supriyatno usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Polda Metro, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dwi mengatakan saat ini pelaku yang diduga melakukan penembakan Brigadir Susanto belum menjadi tersangka. Susanto bisa dikenakan hukuman ancaman pidana 20 tahun.
"Kita masih mendalami, belum jadi tersangka. Kita masih periksa," ucap Dwi.
Penembakan itu terjadi pada Selasa (18/3) pukul 21.30 WIB. Susanto dimarahi Pamudji karena saat piket dia memakai pakaian preman. Sempat terjadi cekcok antara Pamudji dan Susanto, hingga kemudian terdengar letusan senjata api. Pamudji meninggal dunia dengan luka tembak di kepala.
(slm/mad)











































