Aturan kode etik pegawai ini ditandatangani oleh Nurhadi sendiri pada 6 Januari 2012 lalu. Salah satunya pegawai MA harus berintegritas, yaitu tindakan dan sikap serta perilaku yang jujur baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan di sekitarnya sehingga bisa lebih obyektif dalam menghadapi suatu permasalahan serta disiplin dan bertanggungjawab pelaksanaan tugas sehari-hari.
Nah bagaimana jika pegawai MA melanggar kode etik tersebut? Pegawai yang melanggar akan dikenai sanksi berupa sanksi moral dan hukuman disiplin.
"Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan dan/atau hukuman disiplin berdasarkan PP No 53/2010," kutip detikcom dari website MA, Rabu (18/3/2014).
Pengananan sanksi moral berupa permohonan maaf disampaikan secara tertutup atau terbuka. Jika terbuka maka disampaikan di forum pertemuan resmi PNS, upacara bendera, papan pengumuman, media massa dan forum lain yang dipandang perlu.
"Jika tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis maka dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan PP No 53/2010," putus Nurhadi dalam SK Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Larangan pertama yaitu dilarang menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungan diri sendiri/pihak lain. Selain itu pegawai MA juga dilarang menjadi simpatisan parpol dan tindakan yang dapat merugikan stakeholder MA.
Sebelumnya KPK meminta Nurhadi melengkapi berkas kekayannya. Nurhadi sebagai pejabat negara mengirimkan LHKPN pada akhir 2012 namun hingga sekarang belum lengkap.
"Pada tanggal 15 Januari 2014 KPK mengirimkan surat lagi mengingatkan agar melengkapi," ujar Jubir KPK Johan Budi.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi hal ini ke yang bersangkutan. Wartawan telah berusaha mengkonfirmasi ke Nurhadi di kantornya tapi pihak Humas MA belum memberikan jawaban.
(asp/try)











































