Sekretaris MA Perintahkan Anak Buahnya Transparan dan Berintegritas

Sekretaris MA Perintahkan Anak Buahnya Transparan dan Berintegritas

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 10:20 WIB
Sekretaris MA Perintahkan Anak Buahnya Transparan dan Berintegritas
Nurhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah 2 tahun tidak melengkapi harta kekayannya ke KPK. Meski demikian, Nurhadi memerintahkan anak buahnya untuk transparan, berintegitas dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perintah ini dituangkan dalam Keputusan Sekretaris MA Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Nilai dasar aturan perilaku pegawai MA yaitu transparansi, adalah keterbukaan dalam pengambilan keputusan serta pemberian informasi kepada semua stakeholder MA meliputi ketepatan waktu pelayanan, serta kejelasan mengenai standar prosedur operasional yang dapat dipertanggungjawabkan," kutip detikcom dari website MA, Rabu (19/3/2014).

Nilai-nilai lain dalam SK itu adalah akuntabilitas, kemandirian, integritas, profesionalitas dan religiusitas.

"Integritas adalah tindakan dan sikap serta perilaku yang jujur baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan di sekitarnya sehingga bisa lebih obyektif dalam menghadapi suatu permasalahan serta disiplin dan bertanggungjawab pelaksanaan tugas sehari-hari," ucap Nurhadi dalam SK yang ditandatangani olehnya pada 6 Januari 2012 lalu.

Turunan nilai-nilai tersebut yaitu kewajiban dan larangan yang harus dilaksanakan oleh pegawai MA. Larangan pertama yaitu dilarang menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungan diri sendiri/pihak lain. Selain itu pegawai MA juga dilarang menjadi simpatisan parpol, tindakan yang dapat merugikan stakeholder MA.

"Pegawai MA dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ucapnya.

Sebelumnya KPK meminta Nurhadi melengkapi berkas kekayannya karena belum lengkap. Nurhadi sebagai pejabat negara mengirimkan LHKPN pada akhir 2012 namun hingga sekarang belum lengkap.

"Pada tanggal 15 Januari 2014 KPK mengirimkan surat lagi mengingatkan agar melengkapi," ujar Jubir KPK Johan Budi. Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi hal ini ke yang bersangkutan. Wartawan telah berusaha mengkonfirmasi ke Nurhadi di kantornya tapi pihak Humas MA belum memberikan jawaban.

(asp/try)


Berita Terkait