"Yang sudah lapor dari Ombudsman dan KY," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (19/3/2014).
Giri tak merinci siapa pegawai ombudsman yang dimaksud. Justru ia menyatakan akan ada beberapa hakim yang sudah mengambil form ke KPK untuk segera melaporokan iPod tersebut.
"Beberapa hakim akan melapor segera, masih minta form pelaporan," ujarnya.
iPod yang menjadi suvenir pernikahan tersebut bernilai sekitar Rp 700 ribu. Mengacu kepada harga itu, maka iPod tersebut sudah memenuhi syarat gratifikasi berdasarkan peraturan bersama MA dengan Komisi Yudisial (KY), yaitu minimal Rp 500 ribu.
(rna/vid)











































