"Masa 5 tahun doang?" kata Anggita saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014) malam.
Anggita pernah bersaksi di persidangan John Weku. Anggita salah satu korban yang dipreteli hartanya oleh John Weku.
"Harusnya dihukum lebih berat, dia itu buronan juga. Dia juga nyebarin foto korban-korbannya. Hukuman itu kurang," jelas Anggita.
John Weku (33) dibekuk penyidik tindak kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Juli 2013 lalu. John, pria yang lahir di Gorontalo dan besar di Manado , Sulawesi Utara ini merampok belasan wanita high class dan sosialita.
John mengelabui korbanya dengan berpura-pura menjadi pengusaha. Para perempuan itu diundangnya ke hotel. John kemudian merampok perempuan-perempuan itu.
(ndr/vid)










































