Tersangka Rahmat Arafat Nasution ditangkap atas laporan korban Mira Afrida dan Abdul Aziz Sitorus (80), mertua Tengku Erry Nuradi. Keduanya masing-masing mengalami kerugian Rp 100 juta dan Rp 500 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk surat deposito berjangka atas nama kedua korban.
“Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui modus operandi. Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” kata Calvijn kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (18/3/2014).
Disebutkan Calvijn, kasus itu bermula ketika tersangka membujuk korban untuk membuat tabungan berjangka atau deposito di Bank Sumut dengan bunga sebesar 8 persen. Status Rahmat yang merupakan pegawai di bank milik Pemprov Sumut itu, dan juga masih terhitung keluarga, membuat kedua korban percaya.
Korban Abdul Aziz menyerahkan Rp 500 juta, sementara Mira Afrida menyerahkan Rp 100 juta pada 3 Februari 2014 lalu. Penyerahan itu berlangsung di bank tersebut. Kepada keduanya, tersangka lantas memberikan surat bukti deposito.
Belakangan setelah dicek, ternyata uang milik korban tidak terdaftar sebagai simpanan deposito di Bank Sumut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Medan. Setelah diburu beberapa lama, tersangka kemudian diciduk di Kantor Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, kemudian tersangka ditahan untuk penyelidikan.
(rul/vid)











































