Polisi Gagalkan Penyelundupan 7.600 Liter Miras Cap Tikus

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7.600 Liter Miras Cap Tikus

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 21:39 WIB
Samarinda - Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan 7.600 liter miras cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara, yang masuk melalui Pelabuhan Semayang di Balikpapan. Dua orang ditetapkan tersangka, satu diantaranya residivis terkait kasus yang sama.

Penyelundupan miras itu digagalkan pad Senin (17/3) malam, sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan muatan kapal KM Madani Nusantara yang bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Kapal itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami kantongi informasi masyarakat ada pengiriman miras dalam jumlah besar ribuan liter dari Manado melalui kapal yang berangkat dari Makassar. Maka itu kami periksa kapal (KM Madani Nusantara)," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014).

Dalam pemeriksaan, ribuan liter miras berada dalam kemasan plastik tersimpan di dalam 190 karung, 1 kemasan plastik berisi 40 liter miras. Kiriman miras itu atas nama Nur Acok, warga Balikpapan. Sang sopir mobil yang berencana mengangkut miras itu, Suriyanto, ikut diamankan kepolisian.

"Acok dan Suriyanto hari ini berstatus tersangka. Acok sendiri tercatat sebagai residivis, berulang kali masuk penjara terkait kasus yang sama yakni memperjualbelikan miras. Dia memang tidak jera," ujar Fajar.

"Mungkin keuntungan yang menggiurkan membuat Acok ingin terus berjualan miras. Sekali pengiriman dia mendapatkan keuntungan Rp 80 juta. Ngakunya dia sekarang jera setelah kita tangkap," tambahnya.

Fajar juga menjelaskan, kepolisian mengantisipasi sekaligus meminimalisir peredaran miras, terlebih di masa kampanye pemilu legislatif 2014 yang berlangsung saat ini. Masih dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, keduanya mengaku hanya menjual miras itu di kota Balikpapan.

"Tidak menutup kemungkinan juga di kota lain. Miras itu tidak langsung dijual, melainkan dioplos lagi dengan campur air. Tersangka dijerat dengan Pasal 3 (1) juncto Pasal 17 (1) Perda Kota Balikpapan No 16/2000, dengan ancaman kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 5 juta," tutup Fajar.

(vid/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads