MK Mengabulkan Caleg Perempuan Diutamakan ke Senayan

MK Mengabulkan Caleg Perempuan Diutamakan ke Senayan

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 18:41 WIB
MK Mengabulkan Caleg Perempuan Diutamakan ke Senayan
Sosialisasi pemilu 2014
Jakarta - Mahkamah Konstitusi pekan lalu mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengacu pada penjelasan pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b, maka keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum layak diutamakan. Direktur Eksekutif Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik Titi Sumbung mengatakan pascaputusan ini, negara wajib membuat perundang-undangan yang tepat.

“Termasuk sanksi dan menghapus undang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan,” kata Titi saat menggelar konferensi pers di Hotel Akmani Jl. Wahid Hasim, Menteng, Jakarta Pusat.

Partai politik juga wajib melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan sungguh-sunggu mengkader politisi perempuan. Menurut Titi, ke depan parpol wajib memiliki kriteria yang jelas dan transparan. Partai juga harus merekrut kadernya yang akan diajukan sebagai calon anggota legislatif secara obyektif. “Bukan sekadar untuk memenuhi jumlah dan kualitas,” kata Titi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengucapkan selamat kepada para pejuang perempuan yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Sejarahnya cukup panjang bagaimana negara kita mengejawantahkan politik demokrasi termasuk menjamin perempuan,” kata Ida pada kesempatan yang sama.

Menurut Ida, sebelum adanya judicial review ini, KPU sempat diadukan ke Badan Pengawas Pemilu saat mengutamakan caleg perempuan. Beruntung undang-undang tentang partai politik lebih maju, yakni dengan mewajibkan partai menjamin keterwakilan perempuan.

KPU akan membatalkan daftar caleg sebuah partai politik jika kuota 30 persen keterwakilan perempuan tidak terepenuhi. Saat ini menurut Ida ada kenaikan caleg perempuan 7 persen. Meski tidak semua dipasang di nomor urut satu.

Masih banyak partai yang memasang caleg perempuan di nomor urut 3 dan 6. “Apabila laki-laki dan perempuan mendapat suara sama dan penyebaran sama maka (kursi) diberikan pada perempuan,” kata Ida.


(erd/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads