Rampok Wanita High Class, John Weku Divonis 5 Tahun Bui

Rampok Wanita High Class, John Weku Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 17:47 WIB
Rampok Wanita High Class, John Weku Divonis 5 Tahun Bui
Jakarta - Jimmi Muliku alias John Weku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita panggilan high class. Hakim memutuskan John divonis lima tahun penjara.

"Saudara John Weku dihukum 5 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Ricard Silalahi di dalam persidangan, di PN Jakarta Utara, Selasa (18/3/2014).

Mendengar vonis tersebut, John Weku terlihat sangat kaget. Kuasa Hukum John Weku, Oki Dwi Kurnianto, kemudian meminta waktu untuk pikir.

"Kami ingin manfaatkan waktu satu minggu untuk berpikir dan mempertimbangkan," ujar Oki kepada Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, Oki menuturkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada John Weku terlalu berat. Menurutnya, John Weku tidak pantas dihukum selama itu.

"Jadi intinya, menurut kami vonis 5 tahun cukup berat untuk pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan yang dituntut John Weku. Sangat berat, kalau dilihat dari nilainya nggak seberapa," jelasnya.

Oki menilai selama persidangan John Weku selalu memperlihatkan etika baik. Sehingga tidak pantas John Weku divonis seberat itu.

John Weku (33) dibekuk penyidik tindak kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Juli 2013 lalu. John, pria yang lahir di Gorontalo dan besar di Manado , Sulawesi Utara ini merampok belasan wanita panggilan high class dan sosialita.

John mengelabui korbanya dengan berpura-pura menjadi pengusaha. Dia memesan wanita yang bertarif jutaan. Setelah dipakai di hotel dan dipakai jasanya, John bukan membayar tapi malah merampok perempuan tersebut.


(tfn/mad)


Berita Terkait