Hal ini diungkap oleh Adding Abdul Kadir, bagian keuangan wedding organizer tersebut saat bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (18/3/2014).
Dua orang petugas KPK pernah mendatangi kantor WE ini pada 18 September 2013. Kedatangan mereka sambil membawa bukti transfer pembayaran term ke dua sebesar Rp 405 juta.
"Dikembalikan ke rekening KPK, itu dipastikan ada keterkaitan dengan kasus korupsi," ujar Adding.
Adding tidak bisa berbuat apa-apa terkait penyitaan itu. Penyitaan dilakukan hanya selang sebulan sebelum acara pernikahan digelar.
"Uang diminta dulu 18 September 2013, acaranya 6 Oktober," lanjut Adding.
Namun khusus untuk pembayaran term ke-1 sebesar Rp 372 juta tidak disita. KPK tidak menemukan bukti pembayaran itu berasal dari hasil korupsi.
(mok/aan)











































