Penyelundupan Sabu Rp 300 Juta dari India Digagalkan di Samarinda

Penyelundupan Sabu Rp 300 Juta dari India Digagalkan di Samarinda

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 17:29 WIB
Penyelundupan Sabu Rp 300 Juta dari India Digagalkan di Samarinda
Foto: Saud Rosadi/detikcom
Samarinda - Petugas Bea Cukai Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 155,36 gram sabu dari India senilai Rp 300 juta. Pemesan sabu seorang janda warga Samarinda, Anis Yunita, dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket kiriman luar negeri asal India dengan pengirim atas nama Ching Muan Kim yang beralamat House No S-43 Green Dark New Delhi pada tanggal 12 Maret 2014 lalu. Sementara penerima atas mama Anis Yunita, warga Jl Pangeran Suryanata Kompleks Batu Putih. Paket itu berisi kalung, dasi, bunga mawar dan pulpen.

"Setelah diperiksa secara seksama, di dalam paket ditemukan 3 bungkus aluminium foil berisi serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika yang diselundupkan," kata Kepala BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, dalam keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Jl Niaga Timur, Selasa (18/3/2014).

Hadir dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Penawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Indra Gautama serta Manajer Operasional Kantor Besar PT Pos Indonesia.

Agus mengatakan, dua kali pengujian laboratorium Bea Cukai menunjukan bahwa serbuk putih itu merupakan methamphetamine atau sabu dengan berat total 155,36 gram bruto. Pada hari yang sama, temuan itu langsung dikoordinasikan ke BNN Provinsi Kaltim.

"Sehari kemudian pada tanggal 13 Maret, penerima barang atas nama Anis Yunita ditangkap saat mengambil paket itu di kantor besar PT Pos Indonesia," ujar Agus.

Dalam penyidikan, Anis mengaku berkenalan dengan pengirim paket Ching Muan Kim yang diketahui sebenarnya bernama Chizon warga negara India, di Yogyakarta pada 22 Oktober 2013 lalu. Jalinan keduanya berlangsung akrab dan pertama kali Chizon mengirimkan paket kiriman pada 24 Januari 2014 dan diterima Anis pada 27 Januari 2014.

"Waktu itu juga Anis mengaku dikirimin paket berupa souvenir bukan melalui PT Pos Indonesia melainkan jasa pengiriman swasta. Jadi kali ini adalah kiriman paket kedua kali dan berhasil kita cegah," sebut Agus.

"Diduga Anis terlibat ikut membangun peredaran sabu jaringan internasional India dan Malaysia. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat bersama Anis dan itu yang kita selidiki, tidak mungkin dia (Anis) sendiri," terang Agus.

"Melibatkan perempuan untuk mengedarkan sabu sekarang sudah jadi modus. Anis sendiri kesehariannya adalah pekerja salon dan pernah menikah berstatus janda," jelasnya lagi.

Anis yang kini berstatus tersangka, diamankan di BNN Provinsi Kaltim. Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2) dan pasal 132 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman penjaranya seumur hidup," tutup Agus.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads