"Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS dalam kampanye akbar yang dilakukan di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu. Diduga melanggar UU Kampanye, sub gugatannya adalah pelibatan anak-anak. Sudah menjadi putusan Bawaslu untuk mengklarifikasi ini," kata Muhammaad usai acara di Komisi Informasi Pusat (KIP) di Gedung ITC Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014).
"Kami berencana mengundang Presiden PKS," imbuhnya.
Menurut Bawaslu, pelibatan anak-anak dalam kampanye sudah jelas dilarang dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013. Muhammad justru heran dengan pernyataan Anis Matta bahwa melibatkan anak-anak dalam kampanye adalah pendidikan politik.
"Untuk pernyataan pendidikan politik dini, kita ingin tahu alasannya. Kepentingannya apa dan setelah kita klarifikasi baru kita putuskan sanksinya," tuturnya.
Muhammad menyatakan lembaganya akan tegas terhadap partai yang melanggar aturan, tidak hanya PKS, tentu semua partai yang melanggar akan dimintai klarifikasinya.
"Sanksi bisa saja dihentikan dan tidak bisa kampanye sesuai jadwal. Kita tidak bermakusud apa-apa, tapi ini agar ada kesadaran dari partai politik," ucapnya.
(iqb/trq)











































