"Kesalahan pertama, koruptor hanya diminta tanggung jawabnya pada kerugian negara. Bukan pada nilai kerugian berupa dampak dari tindak kejahatannya," ujar Bambang.
Hal ini disampaikan Bambang saat menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional bertema "Menggugat Kebijakan Negara Yang Pro Pasar dan Praktik Buruk Korporasi" di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014).
Bambang menceritakan KPK telah mengkaji paradigma pemberantasan korupsi dari perspektif hak asasi manusia. Dia juga melihat, tindak korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
"Seolah-olah hanya kerugian negara. Padahal dampak strukturalnya dahsyat," ujar Bambang.
"Senekat-nekatnya perampok bank, dia akan membawa kabur mesin ATM. Tapi koruptor perbankan bisa membuat kolaps negara ini lho," imbuhnya.
Selain itu, korupsi di bidang kesehatan juga menimbulkan dampak kemanusiaan yang luar biasa. Dia menyampaikan sejumlah fakta di antaranya tentang angka malnustrisi pada anak di Indonesia lima kali dari Brazil dan tiga kali dari China.
"Setelah berkeluarga, angka kematian ibu di Indonesia 10 kali lebih tinggi dari Malaysia. Kebanyakan pekerja juga tidak punya pensiun, lengkap sudah penderitaan," ulas Bambang.
"Kira-kira yang lagi kampanye itu sekarang lagi ngapain ya? Apakah mereka membawa angka-angka ini?" tuturnya.
Tak hanya itu, Bambang mengatakan bahwa kejahatan korupsi adalah well organized crime. Namun, penanganan kasus tidak membongkar jaringan dan kartel kejahatan korupsi.
"Kesalahan selanjutnya, pemberantasan korupsi hanya ditangani dengan pendekatan hukum dalam perspektif represive treatment semata," kata Bambang.
Sedangkan sistem yang memproduksi kejahatan tidak ditangani secara sistemik dan utuh. Tak hanya itu, menurutnya terjadi pula kerancuan memahami politik hukum dan sistem keadilan yang baik.
"Lembaga pemberantasan korupsi juga didelegitimasi dan tidak didukung sepenuhnya oleh penguasa," tutupnya.
(sip/aan)











































