"Graitifikasi itu si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, kepada detikcom, Selasa (18/3/2014).
Karena hadiah itu mengandung dugaan suap, maka dari itu Taufik mengimbau agar para hakim dan hakim agung mengembalikan iPod tersebut ke KPK. Nantinya, biar KPK yang menilai apakah itu termasuk suap atau tidak.
"Namun karena hadiah adalah berpotensi gratifikasi maka pihak penerima (pejabat) harus melaporkan ke KPK. Nanti KPk yang menilai apakah itu gratifikasi atau tidak," ucapnya.
Taufik juga menganggap pemberian iPod kepada tamu undangan bisa saja sebagai bentuk penghormatan kepada tamu. Tetapi sekali lagi, iPod seharga Rp 700 ribuan itu harus dilaporkan ke KPK.
Sementara itu, hakim agung Gayus Lumbuun menolak tegas pengembalian iPod itu. Menurut Gayus, biaya perkawinan tersebut ditanggung bersama keluarga Nurhadi dan mempelai pria.
"Saya mengimbau anggota-anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA untuk tidak perlu mengembalikan suvenir iPod dari Sekretaris MA untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA. Hal ini selain dilihat dari sisi etis juga karena tidak melanggar aturan," kata Gayus Lumbuun.
(rvk/asp)










































