Pengusutan TPPU Atut di KPK 'Terganggu' Ulah Pengacara

Pengusutan TPPU Atut di KPK 'Terganggu' Ulah Pengacara

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 16:15 WIB
Pengusutan TPPU Atut di KPK Terganggu Ulah Pengacara
Jakarta - KPK tengah menelisik indikasi adanya dugaan aktivitas pencucian uang yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah. Namun upaya itu terkendala ulah pengacara yang mencoba mengaburkan kasus.

"Mungkin modelnya kayak Wawan (Tubagus Chaeri Wardana) ya. Suapnya dulu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengenai progres penelusuran dugaan TPPU Atut, Selasa (18/3/2014).

Hal itu disampaikan Bambang usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Hotel Ibis, Jl Wachid Hasyim, Jakpus. Bambang mengatakan, di tengah perjalanannya penyidik KPK menemui kendala di luar dugaan.

"Cuma perkembangan yang lain, ternyata ada pihak-pihak yang mempunyai peran mengaburkan kasus-kasus ini. Kita sedang konsentrasi di situ," ujar Bambang.

"Apakah itu pengacara?" tanya wartawan mengenai pihak yang mengaburkan penyidikan KPK itu.

"Ini kita sedang konsentrasi di situ. Karena sudah mulai keterlaluan," kata Bambang.

Menurut Bambang, pihak-pihak ini bisa terkena pasal 21-22 UU Tipikor, yakni mereka yang sengaja menghalang-halangi penyidikan dan mengaburkan upaya hukum. "Bisa kena loh, bisa kena pasal 21-22," ujarnya.

Berapa orang yang akan dijerat? "Ya kita cobalah satu-satu, kan dimulai dari satu," jawabnya.

Selama dua pekan terakhir, KPK gencar memeriksa advokat yang membela Atut. Mereka diperiksa bergantian secara terpisah. Saat ditanya materi dalam pemeriksaan, belum ada yang memberi penjelasan secara gamblang.

(fjr/mad)


Berita Terkait