Muhdar Hasan didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketua majelis hakim persidangan tersebut adalah Jamaluddin dan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Guntoro.
Dalam catatan dakwaan yang diperoleh detikcom, Selasa (18/3/2014) Muhdar sendiri kabur pada tahun 2000 usai sidang di PN Jakpus. Saat itu dia masih menjalani sidang dengan agenda dakwaan. Usai sidang, Muhdar berhasil melarikan diri dan pada Februari 2014 dia berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Banjarmasin.
Awal dari kasus ini sendiri berawal dari kasus eksekusi rumah milik mertua terdakwa di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Juli 2000 silam. Dalam kasus ini sendiri terjadi kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Habib Mochammad Sholeh yang merupakan paman kandung dari terdakwa.
Dalam melakukan aksinya Hasan tidak sendiri ia dibantu oleh rekannya Pakdi yang bertugas sebagai eksekutor. Pakdi sendiri saat ini sudah selesai menjalani masa hukumannya.
(rvk/asp)











































