"Partai politik di daerah di mana dia didiskualifikasi, apabila masih berkeinginan mengikuti pemilu atau calon perseorangan, maka mereka punya hak untuk berkampanye apabila mereka mengajukan sengketa," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (18/3/2014).
"Tapi kalau tidak mengajukan sengketa, sesungguhnya mereka sudah menerima keputusan KPU," imbuhnya.
Menurutnya, KPU telah mengirimkan surat kepada 9 parpol yang didiskualifikasi itu dan menjelaskan alasan pembatalan 9 parpol di 25 kab/kota itu.
"Partai politik mempunyai hak untuk mensengketakan keputusan KPU itu, dan sengketanya ada di Bawaslu," ujarnya.
Apabila partai politik atau caleg DPD tidak mensengketakan putusan KPU ke Bawaslu, maka putusan KPU itu berlaku final dan mengikat.
"Kemudian mengenai surat suara yang sudah dicetak, nanti KPU akan meyampaikan surat edaran yang akan dipublikasi di daerah maupun di TPS tersebut," ucap Husni.
(iqb/rmd)











































