KPU: Parpol yang Dicoret Bisa Kampanye Sampai Ada Putusan Final

KPU: Parpol yang Dicoret Bisa Kampanye Sampai Ada Putusan Final

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 15:55 WIB
KPU: Parpol yang Dicoret Bisa Kampanye Sampai Ada Putusan Final
Jakarta - KPU mendiskualifikasi 9 parpol di 25 Kab/kota dan 35 caleg DPD RI karena terlambat lapor dana kampanye. Parpol yang sudah dicoret tersebut masih bisa kampanye selama mengajukan gugatan ke Bawaslu dan menunggu hasilnya.

"Partai politik di daerah di mana dia didiskualifikasi, apabila masih berkeinginan mengikuti pemilu atau calon perseorangan, maka mereka punya hak untuk berkampanye apabila mereka mengajukan sengketa," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (18/3/2014).

"Tapi kalau tidak mengajukan sengketa, sesungguhnya mereka sudah menerima keputusan KPU," imbuhnya.

Menurutnya, KPU telah mengirimkan surat kepada 9 parpol yang didiskualifikasi itu dan menjelaskan alasan pembatalan 9 parpol di 25 kab/kota itu.

"Partai politik mempunyai hak untuk mensengketakan keputusan KPU itu, dan sengketanya ada di Bawaslu," ujarnya.

Apabila partai politik atau caleg DPD tidak mensengketakan putusan KPU ke Bawaslu, maka putusan KPU itu berlaku final dan mengikat.

"Kemudian mengenai surat suara yang sudah dicetak, nanti KPU akan meyampaikan surat edaran yang akan dipublikasi di daerah maupun di TPS tersebut," ucap Husni.

(iqb/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads