Menurut pengakuannya, korban berutang Rp 8 juta dan tidak kunjung dibayar. Kemudian tanggal 10 Februari lalu tepatnya pukul 01.30 WIB, Tri menghadang Parjono di dekat jembatan besi Gunungpati Semarang untuk menagih utang.
"Saya cuma menagih utang, tapi dia (korban) melaporkan perampasan," kata Tri kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/3/2014).
"Ya, memang nagihnya agak keras," imbuhnya.
Tri yang menghadang menggunakan mobil dan menghampiri korban serta menodongkan senjata api yang ternyata air softgun rusak dan sebilah pedang sepanjang 60 cm. Terjadi perdebatan saat itu, kemudian Tri menancapkan pedangnya ke kaki korban.
"Dia semerawut jawabannya, terus saya tanya jadi bayar atau tidak. Kakinya saya tusuk, enggak tahunya kena," ujar pria yang memiliki tato di tangan itu.
Karena ketakutan, korban kemudian menyerahkan motor Vario bernopol B 6428 EGF. Pelaku menelepon adiknya untuk membawa motor korban. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke rumah mertuanya di Gubug, Purwodadi. Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Aiptu Janadi menangkap pelaku di rumah mertuanya itu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pelaku memperoleh air softgun dari temannya dengan harga Rp 350 ribu. Pelaku sering menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti orang meskipun sudah tidak bisa digunakan.
"Kami berhasil menangkap setelah memeriksa saksi-saksi," tegasnya
Akibat perbuatannya, Tri dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP dan Undang Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu barang bukti yang di sita adalah sepucuk air softgun, sebilah pedang, motor korban, dan mobil milik pelaku.
(alg/try)











































