Penjelasan KPU Diskualifikasi 9 Parpol dan 35 Caleg DPD di Kab/Kota

Penjelasan KPU Diskualifikasi 9 Parpol dan 35 Caleg DPD di Kab/Kota

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 15:18 WIB
Penjelasan KPU Diskualifikasi 9 Parpol dan 35 Caleg DPD di Kab/Kota
Jakarta - KPU mendiskualifikasi 9 partai politik di tingkat Kab/kota dan 35 caleg DPD RI lantaran terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan KPU punya pertimbangan dalam mencoret peserta pemilu. Apa saja?

"Pertimbangannya adalah secara faktual mereka telat menyerahkan (laporan dana kampanye). Ada juga yang tidak menyerahkan sama sekali untuk anggota DPD, kemudian ada juga yang selisih satu hari," kata Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (18/3/2014).

Menurut Husni, ketika KPU mengkonfirmasi alasan keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye, parpol atau caleg DPD itu tidak bisa menunjukkan alasan yang kuat. Termasuk alasan manusiawi, kondisi alam, dan sebagainya sehingga alasan itu tidak bisa diterima.

"Nah, kalau mereka mengajukan alasan-alasan yang kuat misalnya mereka terlambat karena kecelakaan, ada catatan kepolisian yang menyatakan memang kecelakaan, maka itu di luar kekuasaan atau keinginan mereka," ujarnya.

"Atau calon anggota DPD itu sakit dalam rentang waktu yang membuat mereka tidak bisa membuat laporan sehingga mereka terlambat, itu juga diterima. Tapi harus ada surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit. Jadi tidak begitu saja diterima alasan-alasan, harus ada pembuktian-pembuktian," papar Husni.

Terkait batas akhir penerimaan laporan dana kampanye yaitu Minggu (2/3), Husni mengatakan KPU mengacu pada Surat Edaran bahwa waktu terakhir adalah pukul 18.00 WIB. Meski diberi keleluasaan jika ada KPU daerah yang ingin lebih dari pukul 18.00-24.00.

"KPU daerah boleh mengambil kebijakan. Maka ada sejumlah daerah yang membuka fasilitasinya sampai pukul 24.00, tapi KPU sudah mensosialisasikan itu baik di tingkat nasional maupun di kab/kota," ucapnya.

(iqb/rmd)


Berita Terkait