Demikian saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Anggota Bawaslu Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan larangan anak-anak dalam kampanye diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 15 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang larangan partai politik melibatkan anak-anak.
"Pelibatan anak-anak memang bukan inisiasi dari partai peserta kampanye, tapi karena orang tua datang ke lokasi bersama anak-anaknya. Ini persoalan bersama sejak 2004 sampai sekarang belum terpecahkan, meskipun sudah diimbau untuk (anak-anak) tidak ikut serta," kata Sugeng saat dihubungi detikcom, Selasa (18/3/2014).
Sugeng menceritakan, dirinya pernah menanyakan langsung ke orang tua yang datang ke lokasi kampanye terbuka sambil membawa anaknya. Katanya, seorang ibu itu memang ingin berkampanye, tapi bingung anaknya dititipkan ke mana.
Ia berharap semua pihak seperti partai politik hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengantisipasi. Agar ke depan ada solusi yang jelas.
"Pendidikan politik ke anak itu boleh, tapi bukan datang ke lokasi kampanye terbuka sebagai politik praktis. Pendidikan politik anak ke politik praktis itu kurang bagus dan berdampak pada psikologis anak. Belum lagi, kalau terjadi apa-apa di lapangan, baru diperbesarkan (pemberitaannya)," tuturnya.
Bawaslu Jatim sudah mengimbau ke parpol untuk menyediakan tempat penitipan atau tempat bermain anak-anak yang radiusnya sekitar 100 meter dari lokasi kampanye terbuka.
"Ya lebih bagus begitu (tempat untuk anak-anak) itu lebih aman. Bisa juga di tempat itu ada lomba mewarnai. Partai boleh mengadakan lomba mewarnai dan antisipasi anak jangan sampai masuk ke politik praktis," tandasnya.
(roi/try)










































