Demikian dikatakan Kapolres Bogor AKBP Sony Mulfianto Utomo ketika ditemui di kantornya, Jalan Tegar Beriman Bogor, Selasa (18/3/2014). Polisi telah memeriksa SS dan 8 saksi, termasuk 2 perempuan dalam video berinsial R dan T.
"Untuk UU Pornografi ancaman hukumannya 12 tahun, sedangkan UU lainnya (ITE) 15 tahun," jelas Sony.
Beberapa saksi memberikan keterangan berbeda. Karena itu, sebagian di antaranya diperiksa berulang kali. Dalam mengusut kasus ini, Polres Bogor bekerja sama dengan Polda Jawa Barat.
Kepada polisi, SS mengakui bahwa sosok di video tersebut merupakan dirinya. Hingga saat ini, ia masih diperiksa kepolisian. Namun polisi tidak menampilkan SS ke hadapan publik.
SS tercatat pernah aktif di sejumlah organisasi keagamaan. Dia dicopot dari jabatannya setelah video mesumnya beredar luas ke masyarakat. Diduga video disebar oleh eks sopir SS berinisial SS. Tak hanya dalam bentuk file, video tersebut juga diketahui berbentuk CD.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini