Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/3/2014), kasus bermula saat J menjalin asmara dengan seorang pria berinisial NS pada 2006. J yang sehari-hari membuka bisnis salon kecantikan itu sering berdua-duaan di rumah NS, padahal NS telah punya istri FA.
Hubungan yang dekat tersebut berakhir dengan perselingkuhan, keduanya terlibat api asmara. Bahkan keduanya bercinta di rumah NS lebih dari 10 kali. Pada November 2011, keduanya diketahui oleh kedua anak NS tengah berduaan di kamar. Alhasil, terbongkarlah aib tersebut dan FA pun mengadukan ke polisi.
Pada 18 September 2012 jaksa menuntut J dihukum selama 3 bulan penjara. Pada 15 Oktober 2012, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menyatakan J turut serta melakukan zina dan menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan. Jika dalam waktu setengah tahun tersebut mengulangi lagi maka dihukum 3 bulan penjara.
Putusan tersebut lalu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan membebaskan J dari semua dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi tapi ditolak.
"Ancaman pidana pasal 284 ayat 1 kedua huruf b yang didakwakan terhadap terdakwa paling lama 9 bulan. Sehingga sesuai pasal 45A ayat 2 huruf UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA), perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diajukan kasasi," putus majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Desneyeti.
Pasal 45A huruf 2 UU No 5/2004 tentang MA menyatakan: Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh UU ini dibatasi pengajuannya yaitu putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda dan perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon," putus MA dalam sidang yang tidak dihadiri oleh masyarakat umum pada 13 November 2013 lalu.
(asp/nrl)










































