55 Ton Pupuk Palsu Diamankan Polisi di Tebing Tinggi Sumut

55 Ton Pupuk Palsu Diamankan Polisi di Tebing Tinggi Sumut

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 14:02 WIB
55 Ton Pupuk Palsu Diamankan Polisi di Tebing Tinggi Sumut
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Sebanyak 55 ton pupuk diduga palsu diamankan dalam operasi yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Polisi kini memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

Dalam keterangan kepada media, Selasa (18/3/2014) Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, penangkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) di Kota Tebing Tinggi, Senin (17/3).

Saat itu polisi mencurigai tiga unit truk yang melintas membawa karung berisi pupuk. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian dilakukan pengamanan. Truk berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut.

"Pupuk ini diduga tidak seusai dengan label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sesuai dengan komposisi," kata Nainggolan di Markas Polda Sumut, Jalan Medan – Tanjung Morawa, Medan.

Barang bukti yang diamankan yakni, 734 zak pupuk NPK Phoska produksi CV Karya Tunggal Satu, dan 497 zak pupuk super pospat alam SP-3.6 Produksi CV Karya Tunggal Satu. Total beratnya sekitar 55 ton.

Nainggolan menyatakan, pupuk itu diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Saat ini polisi masih memeriksa sampel pupuk di laboratorium untuk kepentingan penyelidikan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini untuk memastikan keterlibatan pemilik, yakni tersangka LT alias S. Tersangka diduga melanggar pasal 60 (1) huruf f UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi daya Tanaman, junto pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.


(rul/try)


Berita Terkait