KPI: 4 Parpol Langgar Spot Iklan Politik di TV

KPI: 4 Parpol Langgar Spot Iklan Politik di TV

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 13:29 WIB
Jakarta - Seluruh partai politik melakukan kampanye terbuka hari pertama pada Minggu 16 Maret 2014 lalu. Pada kampanye perdana itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menemukan 4 partai politik melakukan pelanggaran dalam kampanye melalui televisi.

"Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan," ujar Komisioner KPI Pusat, Fajar A Isnugroho dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (18/3/2014).

Empat parpol itu adalah Hanura, Nasdem, Golkar, dan Gerindra. Berikut rincian pelanggaran keempat parpol tersebut seperti yang dirilis KPI:

1. RCTI: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto dan Hary Tanoesudibjo.
2. MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto dan Hary Tanoesudibjo.
3. Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto dan Hary Tanoesudibjo.
4. TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
5. ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
6. Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
7. Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
8. Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran. Karena itu Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan KPU, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

"KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa MetroTV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain," katanya.

"Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan," jelasa Judha.

Judha lalu mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk pelanggaran ini, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.

(rmd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads