Temukan Pelanggaran Kampanye? Lapor ke Sini

Temukan Pelanggaran Kampanye? Lapor ke Sini

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 11:43 WIB
Temukan Pelanggaran Kampanye? Lapor ke Sini
Jakarta - Bawaslu mendapati adanya pelanggaran kampanye secara massif dilakukan oleh seluruh partai politik dalam masa awal kampanye. Masyarakat bisa pro aktif melaporkan jika mendapati pelanggaran dilakukan parpol maupun caleg.

"Laporan bisa disampaikan ke kantor pengawas pemilu masing-masing di kantor Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota sampai Panwas di tingkat kecamatan (Panwascam)," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron kepada detikcom, Selasa (18/3/2014).

Laporan harus disampaikan berdasarkan bukti temuan di tingkat pengawas pemilu masing-masing. Misal, jika mendapati pelanggaran caleg DPRD Provinsi maka lapor ke kantor Bawaslu Propinsi.

"Semua laporan pelanggaran apapun bisa disampaikan. Seperti melihat keterlibatan anak-anak, bagi-bagi uang, pidato menyinggung SARA, menghina partai lain, dan lainnya," ujarnya.

"Sanksinya bisa administrasi yaitu teguran, peringatan sampai diskualifikasi dan sanksi pidana," imbuh Daniel.

Laporan tingkat pusat bisa disampaikan ke bagian pengaduan kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Di kantor Bawaslu juga bisa disampaikan dugaan pelanggaran pidana ke Sentra Gakkumdu, lantai 1 kantor Bawaslu RI.

Informasi pengaduan lain melalui:
Email: pengaduan@bawaslu.go.id
Telp: (021) 390 7911

Sementara, khusus dugaan pelanggaran pelibatan anak-anak dalam kampanye bisa juga mengadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), melalui:

Telepon: 021-31901446,
Fax: 021-3900833,
Email: pengaduan@kpai.go.id, Hotline: 081382329016 (SMS).

(iqb/trq)


Berita Terkait