"KPK perlu memanggil Nurhadi dalam hal belum melengkapi berkas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dimintai keterangan soal pernikahan yang mewah dan bagi-bagi suvenir iPod," tegas koordinator bidang hukum ICW, Emerson Juntho, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014).
ICW menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan ke KPK. Jika tidak dilakukan, ICW menilai itu merupakan tindakan dalam bentuk menerima suap.
"Hakim dan hakim agung serta penyelenggara yang menerima suvenir iPod harus laporkan gratifikasi tersebut ke KPK, jika lebih dari 30 hari dapat dianggap suap," ujarnya.
Emerson menilai, pernikahan mewah yang dilakukan pejabat MA memperburuk citra institusi peradilan di Indonesia. Selain itu, pernikahan mewah anak Nurhadi di Hotel Mulia juga memberi contoh buruk kepada masyarakat.
"Pejabat publik hidup bermewah mewah adalah tindakan tidak terpuji dan memalukan. Ini cermin buruk yang tidak saja memalukan pejabat yang bersangkutan namun institusi asalnya," ucapnya.
(rvk/asp)










































