"Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hak anak. KPAI mengingatkan keberadaan UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak adalah untuk dijadikan acuan, bukan sengaja untuk dilanggar," kata Komisioner KPAI Susanto dalam pesan singkat, Selasa (18/3/2013)
Menurut Susanto, para caleg adalah calon pejabat negara yang dipilih oleh rakyat. Kalau dalam proses kampanye saja telah melanggar, bagaimana jadinya jika mendapatkan kedudukan.
"Caleg demikian rentan menjadi pejabat publik yang bermasalah, baik bermasalah secara moral, sosial, maupun politik. Mengapa? Karena dalam dari sisi proses mendapatkan kedudukan sebagai anggota legislatif, melalui cara yang melanggar dan inskonstitusional," kritiknya.
Hasil Pengawasan KPAI, pelibatan anak dalam kampanye semakin variatif. Mulai dari memakai alat peraga kampanye, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai alat peraga kampanye, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.
Karenanya KPAI mendesak Bawaslu, Panwaslu dan kepolisian agar bertindak tegas terhadap caleg pelaku pelibatan anak dalam kampanye. "Jika ditemukan fakta pelanggaran dan pidana, jangan segan-segan pidanakan pelaku," ujarnya.
(iqb/trq)











































