Kasus Penyuapan Hakim, KPK Panggil Ketua PT Jabar Marni Emmy

Kasus Penyuapan Hakim, KPK Panggil Ketua PT Jabar Marni Emmy

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 10:09 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Marni Emmy Mustafa dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim di lingkungan PN Bandung dan PT Jabar terkait kasus suap Bansos.

"Ada panggilan untuk Marni Emmy, ketua PT Jabar sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).

Terkait kasus Bansos ini, KPK menetapkan Pasti Serefina Sinaga, hakim tinggi di Pengadilan tinggi Jabar sebagai tersangka. Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ramlan Comel, hakim ad hoc PN Tipikor Bandung yang juga menangani kasus ini sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini.

Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada September tahun lalu, Marni Emmy juga pernah diperiksa penyidik terkait perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding.

Informasi itu datang dari seorang yang diduga mengatur aliran uang suap, salah satunya untuk hakim Setyabudi. Hal itulah yang hendak diklarifikasi penyidik. Kala itu PT Jabar dipimpin oleh Sareh Wiyono.

(fjr/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini