Perintah Nurhadi itu tertuang dalam 'Surat Konten Profil Pengadilan' tertanggal 28 Mei 2012. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris MA, Nurhadi, setiap ketua pengadilan wajib menampilkan seluruh harta kekayaan para hakim.
"Dalam website masing-masing satuan kerja menyediakan konten profile pengadilan yang berisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) hakim/panitera yang telah diverifikasi KPK," demikian perintah Nurhadi seperti dikutip detikcom dari website MA, Selasa (18/3/2014).
Selain mewajibkan menampilkan daftar kekayaan, website pengadilan juga harus menampilkan informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan terkini. Tidak hanya itu, Ketua PN juga harus mengumumkan hukuman yang pernah diberikan bagi hakim/pegawai pengadilan dalam website tersebut. Website juga berisi statistik penjatuhan hukuman disiplin, inisial nama hakim/pegawai yang dijatuhi hukuman dan putusan majelis kehormatan hakim.
Nah, jika Nurhadi memerintahkan seluruh hakim mem-publish LHKPN-nya, bagaimana dengan dirinya sendiri? Pria yang baru menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Mega Mendung dan Hotel Mulia itu melaporkan LHKPN-nya pada awal 2012 lalu setelah didesak publik. Namun LHKPN itu dikembalikan KPK karena tidak lengkap.
"Belum terbit karena masih diproses LHKPN-nya, menunggu kelengkapan," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, setelah menjabat selama 3 tahun sejak 2011, Nurhadi seharusnya sudah melengkapi laporan kekayaannya. Jika tidak maka patut dipertanyakan alasannya.
"Patut dicurigai yang bersangkutan memang sengaja menyamarkan kekayaannya. Apalagi pelaporan LHKPN nya tahun 2012 karena desakan publik," ujar Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi hal ini ke yang bersangkutan. Wartawan telah berusaha mengkonfirmasi ke Nurhadi di kantornya tapi pihak Humas MA belum memberikan jawaban.
(asp/try)











































