Plt Kepala SKK Migas Kembali Dipanggil ke Pengadilan Tipikor

Plt Kepala SKK Migas Kembali Dipanggil ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 08:58 WIB
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko kembali dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yohanes bersaksi untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Pak Yohanes dipanggil lagi untuk dikonfrontir. Karena dulu batal, sekarang dijadwal ulang," kata pengacara Rudi, Rusydi A Bakar saat dihubungi, Selasa (18/3/2014). Sidang Rudi dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.

Selain Yohanes, sejumlah pejabat SKK Migas juga dipanggil lagi di antaranya Gerhard Marteen Rumeser (Tenaga ahli bidang operasi SKK Migas) dan Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.

Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu.

Tak hanya itu saja, dalam dakwaan yang disusun jaksa, Rudi juga menerima uang dari Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu.

(fdn/bpn)


Berita Terkait