"Pak Yohanes dipanggil lagi untuk dikonfrontir. Karena dulu batal, sekarang dijadwal ulang," kata pengacara Rudi, Rusydi A Bakar saat dihubungi, Selasa (18/3/2014). Sidang Rudi dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.
Selain Yohanes, sejumlah pejabat SKK Migas juga dipanggil lagi di antaranya Gerhard Marteen Rumeser (Tenaga ahli bidang operasi SKK Migas) dan Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu.
Tak hanya itu saja, dalam dakwaan yang disusun jaksa, Rudi juga menerima uang dari Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu.
(fdn/bpn)











































