"Kita sedang sidik TPPU eks Bupati Lampung Timur," jelas Direktur Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014).
Menurut Arief, penyidik tengah melakukan pelacakan aset-aset Satono. Diketahui Rp 119 miliar uang APBD itu dia parkir di BPR milik rekannya. Saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri, Satono bebas, namun di MA dia diganjar 15 tahun. Uang negara itu yang disikat Satono coba dikembalikan Mabes Polri melalui pidana pencucian uang.
"Ini pelacakan harta sudah dilakukan, hampir Rp 120 miliar uang negara ini," urai Arief.
Satono diketahui tak jelas rimbanya. Dia menjadi buron sejak pertengahan 2012 lalu. Penegak hukum tengah berupaya melakukan pengembalian aset yang diambil buron itu.
"Sekarang orangnya kabur," tutup dia.
(ndr/fdn)











































