Perusakan terjadi Minggu (16/3/2014) malam kemarin sekitar pukul 23.00 WITA saat mobil terparkir di sekitar kantor stasiun radio swasta di dalam areal kampus Universitas Mulawarman. Orang tak dikenal berupaya memecahkan kaca mobdin bernomor KT 2272 BZ.
"Kita selidki pengerusakan kaca mobil dinas KPU Kaltim, kejadian sekitar pukul 23.00 WITA. Pengerusakan diduga menggunakan batu bata," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada wartawan di kantornya, Jl Slamet Riyadi No 01, Samarinda, Senin (17/3/2014).
Wisnu menerangkan, saat kejadian mobil sedang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Kepolisian masih menyelidiki motif dari pengerusakan tersebut.
"Kacanya pecah dan ban kempes. Kendaraan terparkir, pemiliknya tidak ada di tempat dan mobil dalam kondisi (kosong). Motifnya masih didalami," ujar Wisnu.
"Kita juga sudah meminta keterangan dari Sekretariat KPU Kaltim bahwa benar mobil itu adalah mobil dinas yang dipinjamkan di provinsi kepada KPU Kaltim," tambahnya.
Ditemui di Sekretariat KPU Kaltim, Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli juga membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas yang dipergunakan komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy. Rusli sendiri mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Viko.
"Mobil itu mobil pinjaman pemprov Kaltim untuk KPU Kaltim dan digunakan Pak Viko Januardhy. Mobil itu dipinjamkan kepada temannya," kata Rusli.
"Saya tahunya setelah staf saya dihubungi polisi dan kemudian sampai ke saya, saya sampaikan di kantor polisi. Kata polisi di dalam mobil ada pipet (alat isap sabu)," ujarnya.
Rusli menjelaskan dia tidak tahu persis siapa yang meminjam mobil dinas tersebut. Namun jika merunut aturan, tidak diperbolehkan dipinjamkan. Kalaupun dipinjamkan, peminjaman mobdin harus diketahui sekretariat untuk menghindari penyalahgunaan.
"Kenapa mobil itu ada di situ (area kampus Universitas Mularman) itu saya tidak tahu. Dipinjamkan boleh saja cuma harus tujuan jelas dan diketahui sekretariat," tegas Rusli .
(try/try)











































