Jadwal Kampanye Parpol yang Langgar Aturan Bisa Dihentikan

Jadwal Kampanye Parpol yang Langgar Aturan Bisa Dihentikan

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 16:36 WIB
Jadwal Kampanye Parpol yang Langgar Aturan Bisa Dihentikan
Jakarta - Bawaslu memutuskan semua partai politik melanggar kampanye pada hari pertama kampanye Minggu (17/3). Padahal sehari sebelumnya seluruh parpol menandatangani kampanye berintegritas di Monas, Jakarta.

"Tentu kami sayangkan, ingat pencanangan kampanye berintegritas di Monas hari sebelumnya, parpol akan kampanye berintegritas. Berintegritas itu taat aturan, damai, bersih, demokratis," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (17/3/2014).

Menurut Hadar, atas rekomendasi Bawaslu yang menyatakan seluruh parpol melanggar aturan, maka KPU akan segera menyurati partai politik.

"Nanti kami beri peringatan dan jika diteruskan (kampanye melanggar aturan) maka dihentikan jadwal kampanye. Kalau ada pasal pidana, itu di Bawaslu kalau," ujarnya.

Sementara terkait model pelanggaran paling umum berupa pelibatan anak di bawah usia 17 tahun dalam kampanye, hal itu akan dikoordinasikan juga dengan KPAI.

"Kalau mengenai ini akan surati ke parpol mengingatkan mengenai pelanggaran pidana pemilu membawa anak itu diatur di UU perlindungan anak," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad memutuskan seluruh partai politik yang berkampanye pada Minggu (16/3) kemarin melanggar kampanye. Mayoritas karena melibatkan anak di bawah umur.

"Berdasarkan update Bawaslu yang dikumpukan pukul 17.00 WIB, kita temukan semua parpol yang berkampanye hari ini melakukan pelanggaran, dan paling masif pelibatan anak-anak," kata ketua Bawaslu Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakpus, Minggu (16/3) malam.

(iqb/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini