Laporan dilayangkan oleh M Jarman dan Dandy Rukmana selaku Direksi TPI berdasarkan putusan MA dan, didampingi Dedy Kurniadi selaku kuasa hukum kubu Tutut. Keduanya melaporkan atas tindakan yang dinilai mereka sebagai bentuk pengusiran oleh pihak Direksi MNC saat memasuki kantor TPI di Taman Mini, 11 Januari 2013 lalu.
"Kita sebagai direksi yang sah sesuai keputusan MA mau masuk kerja ke TPI Taman Mini, namun kita diusir secara paksa. Namun kita menunggu apakah pihak Hary Tanoe dengan legowo bisa melaksanakan dan menjalankan keputusan MA tersebut. Namun setelah kami tunggu-tunggu ternyata sampai hari ini beliau belum memberikan contoh sebagai warganegara yang taat hukum," kata Jasman di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Di tempat sama, Dedy Kurniadi mengatakan pihaknya melaporkan dua pejabat MNC itu atas dugaan melakukan penghalangan, serta dugaan pengusiran paksa.
"Dua orang yang diajukan sebagai terlapor, yaitu Sang Nyoman Suisma dan bapak Bambang Harytanoe Soedibjo," kata Dedy.
Dedy membantah bila langkah hukum yang dilakukannya terkait dengan Pemilu yang tengah digelar. Maklum saja, laporan dengan tindak kejadian sudah terpaut dua bulan lebih.
"Inikan proses hukum, bukan proses politik. Mungkin selama dua bulan ada itikad baik menyelesaikan, tapi ternyata tidak," kata Dedy.
Kubu Hary Tanoe, lewat kuasa hukumnya Andi Simangunsong, menganggap wajar laporan tersebut. Menurut Andi, pihaknya yakin Mabes Polri akan bersikap profesional atas laporan tersebut. Apalagi perkara yang menyangkut MNC TV belum selesai.
"Laporan itu adalah upaya-upaya hukum yang wajar," ujar pengacara dari PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangungsong, kepada detikcom, Senin (17/3/2014).
(ahy/rvk)











































