"Jadi yang akan kami lakukan mengumumkan kepada pemilih khususnya ada surat resmi diturunkan ke TPS-TPS, partai ini tidak jadi peserta pemilu maka calonnya otomatis tidak ada lagi," kata Hadar Nafis Gumay usai rapat DPT di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (17/3/2014).
"Walau fotonya tetap ada di sana (surat suara), dia tidak lagi memenuhi syarat. Info ini akan disampaikan agar masyarakat tak memberi suaranya (pada caleg yang dicoret)," imbuhnya.
Menurut Hadar, kalau ada pemilih yang mencoblos pada caleg yang sudah didskualifikasi maka suaranya dianggap tidak sah. Begitu juga pada kolom parpol.
Namun Hadar mengatakan, kepastian bahwa caleg benar-benar didiskualifikasi adalah jika mereka tidak mengajukan gugatan kepada Bawaslu.
"Kalau ada gugatan bukan ke kami ke Bawaslu, di surat kami ke parpol bahwa keputusan (diskualifikasi) ini belum final. Kalau ada yang tidak puas silakan ajukan ke Bawaslu," tutur Hadar.
KPU tidak melarang caleg DPD atau caleg pada parpol yang dicoret berkampanye, karena masih bisa menggugat ke Bawaslu. Kecuali si caleg sudah terima diskualifikasi dan akui kesalahan tak lapor dana kampanye.
"Nanti Bawaslu nyatakan mereka memenuhi syarat, maka yang bersangkutan bisa terus. Kalau bawaslu nyatakan tidak, maka final dan mengikat," ucapnya.
(iqb/trq)











































