"Seharusnya dijadikan tersangka sebagai pemberi," kata kuasa hukum Emir, Erick S Paat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Melalui Erick, Emir kembali membantah menerima uang terkait proyek pembangunan itu. Uang yang diberikan murni masalah bisnis Emir dengan Pirooz yang berkewarganegaraan AS.
Namun lagi-lagi kubu Emir bingung dengan dakwaan yang ada. Terlebih lagi, Pirooz yang dianggap saksi kunci kasus, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," papar Erick.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memang tidak bisa menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam sidang perkara Emir. Sebaliknya, jaksa hanya membacakan keterangan Pirooz dalam BAP ketika dalam penyidikan.
Dalam BAP tersebut, Pirooz yang diperiksa di Amerika oleh penyidik KPK membenarkan sejumlah aliran dana ke terdakwa Emir Moeis melalui perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama (ANU).
(mok/rvk)











































