"Niat mereka sebenarnya mau menculik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Rikwanto mengungkapkan, sedari awal Hafitd dan Sifa sudah merencanakan untuk menganiaya Sara ketika korban diculik itu.
"Mereka berniat untuk memberi 'pelajaran' terhadap korban," imbuh Rikwanto.
Ia melanjutkan, saat ini penyidik Unit V Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dan atau 353 ayat (3) KUHP. Penyidik sendiri belum menambahkan pasal terhadap kedua tersangka.
"Nanti sambil berjalan, koordinasi dengan jaksa untuk kaitan penerapan pasal serta hal-hal yang bisa ditambahkan," pungkasnya.
(mei/aan)











































