"Adanya gugatan yang dilayangkan pihak-pihak tertentu terhadapa pencapresan Jokowi merupakan tindakan yang tidak menghargai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Beberapa pihak yang keberatan dengan pencapresan yang dilakukan oleh PDIP kepada JOKOWI menunjukan mereka belum siap untuk berdemokrasi," kata Sunggul Hamonangan Sirait, Kadiv. Hukum dan Konstitusi Projo, dalam siaran pers, Senin (17/3/2014).
Menurut Sunggul, selama semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati oleh Jokowi dan PDIP dalam proses pencapresan tersebut. Pencapresan Jokowi dinilai berada di jalur konstitusi yang tepat.
"Untuk menghadapi itu Projo telah menyiapkan 4 orang Advokat di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang jika dikalikan dengan 497 kabupaten/kota maka total yang disiapkan adalah sejumlah 2000 advokat yang akan memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada semua caleg, kader dan simpatisan PDIP dan serta simpatisan Jokowi selama sejak Maret 2014 sampai dengan Oktober 2014," katanya.
"Jika ada pihak yang telah mengadukan gugatan kepada Jokowi sehubungan dengan pencapresan tersebut, maka dapat dipastikan gugatan tersebut adalah cacat hukum," tegasnya.
(van/try)











































