"Bahwa Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tetapi buat dirinya sendiri," ujar Andi membacakan nota keberatan (Eksepsi) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Meskipun tak mengetahui permintaan adiknya yang meminta fee, Andi mengaku sangat kecewa. Dia juga meminta agar Choel mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Betapapun rasa sayang serta tanggung jawab saya sebagai kakak terhadap Choel, namun fakta adalah fakta, dan kesalahan adalah kesalahan, yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan sebagai seorang individu," jelas Andi.
Andi Mallarangeng didakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek Hambalang sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Andi didakwa telah menerima uang Rp 4,5 miliar dan USD 500 ribu terkait proyek Hambalang melalui adiknya Choel Mallarangeng.
(kha/aan)











































