Lebih dari 80 Persen KPUD Tak Siap Gelar Pilkada
Kamis, 09 Des 2004 00:11 WIB
Medan - Lebih dari 80 persen KPU di seluruh kabupaten kota, serta propinsi di Indonesia tidak siap melaksanakan Pemilihan Kepala daerah (pilkada). Hal ini dikarenakan instrumen hukum pendukung justru kontradiktif dengan asas mandiri dan independensi KPU.Ketua KPU Sumatera Utara Irham Buana Nasution menyatakan, berdasarkan rapat kordinasi teknis KPU se Indonesia yang berlangsung di Batam awal Desember lalu, KPU melihat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pilakada yang dipersiapkan pemerintah penuh distorsi."Dalam rapat kordinasi teknis itu, hampir semua KPU menyatakan tidak sanggup menggelar pilkada, jika produk hukum yang mengaturnya tidak menunjang independensi dan kinerja KPU," kata Buana di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (8/12/2004).Isi UU No 32/2004, serta RPP Pilkada itu sendiri, kata Irham, cenderung distorsi. Sehingga ditakutkan ditakutkan penyelenggaraan Pilkada akan tidak sama antara satu daerah dengan yang lain di masa mendatang."Selain itu, masalah anggaran pelaksanaan pilkada juga masih menjadi masalah. Menurut aturan yang ada hingga sementara ini, pembiayaan berasal dari APBN, padahal semestinya APBD juga turut andil dalam membiayai pelaksanaan pilkada," lanjutnya.Berbagai persoalan itu akhirnya membuat hampir semua KPU daerah menyatakan tidak akan sanggup menggelar pilkada, jika tidak diubah aturan hukumnya. "Ketidakmampuan itu juga termasuk KPU daerah di Sumatera Utara. Padahal pada Juni 2005 nanti akan ada12 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, antara lain Medan, Serdang bedagai, Pakpak Bharat dan Samosir," tukas Irham.Berkaitan dengan masalah ini, KPU se Indonesia menilai berbagai potensi persoalan itu harus diselesaikan. Hal itu tertuang dalam enam poin rekomendasi yang dihasilkan.Pertama, eksistensi KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri harus dipertahankan serta dipelihara roh dan semangatnya. Kedua, keberadaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah tidak boleh meniadakan eksistensi KPU. Ketiga, pasal 1 UU No. 32/2003 memberi wewenang kepada KPU di daerah untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada).Sementara poin keempat, mengingat pilkada harus dilaksanakan berdasarkan UU No. 32/2004, maka KPUD adalah instrumen demokrasi dalam NKRI. Oleh karena ituperanannnya harus optimal sehingga tidak ada perbedaan antara satu provinsi dengan provinsi yang lain dalam penyelenggaraan Pilkada.Kelima, mengingat besarnya tekanan dari partai politik terhadap KPUD dalam Pilkada, maka KPUD membutuhkan lembaga yang lebih tinggi untuk tempat berkonsultasi, koordinasi dan asistensi dalam memecahkan berbagai persoalan yang muncul.Sedangkan pada poin keenam, "KPU Provinsi peserta Rakornis secara bulat membuat peryataan bahwa pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD hanya untuk pertanggujawaban keuangan, sedangkan pertanggungjawaban APBN kepada KPU pusat," demikian Irham.
(dit/)











































