Andi : Saya Didakwa Bukan Karena Perbuatan yang Saya Lakukan

Sidang Kasus Hambalang

Andi : Saya Didakwa Bukan Karena Perbuatan yang Saya Lakukan

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 12:06 WIB
Andi : Saya Didakwa Bukan Karena Perbuatan yang Saya Lakukan
Jakarta - Andi Mallarangeng didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek Hambalang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Keberatan dengan dakwaan jaksa KPK, Andi menganggap bahwa dia didakwa bukan karena perbuatan yang dilakukannya.

"Saya didakwa bukan karena perbuatan yang saya lakukan, tetapi karena perbuatan orang lain yang sama sekali tidak pernah saya ketahui," ujar Andi membacakan nota keberatan (Eksepsi) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).

Andi membantah telah melakukan penyalah gunaan wewenang semasa menjabat sebagai Menpora. Menurutnya, penyimpangan yang terjadi selama proses pembangunan proyek Hambalang sama sekali tidak diketahuinya.

"Saya siap bertanggung jawab terhadap semua perbuatan dan kesalahan saya. Tapi bagaimana saya bisa dimintai pertanggung jawaban jika saya tidak melakukan atau tidak pernah tahu ada perbuatan yang ternyata dikaitkan dengan saya," tegas Andi.

Andi Mallarangeng didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembangunan proyek Hambalang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Eks Menpora itu juga didakwa telah menerima uang terkait Hambalang melalui adiknya, Choel Mallarangeng sebesar Rp 4,5 miliar dan USD 500 ribu.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads