"Setelah 3 minggu yang lalu, kami hanya bisa menurunkan atas perintah Bawaslu," ujar Kukuh saat dihubungi, Senin (17/3/2014).
Kukuh menjelaskan, pihaknya sempat melakukan pembersihan besar-besaran terhadap bendera dan segala atribut partai di wilayah DKI pada sekitar 3 minggu yang lalu. Namun, aksinya tersebut mendapat protes dari partai politik.
Sehingga pada saat itu Satpol PP, Bawaslu dan KPUD DKI melakukan pertemuan.
"Telah disepakati, jika ada pelanggaran (termasuk pemasangan bendera di area publik), Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU. Lalu KPU menyampaikan kepada partai politik," ulasnya.
Jika tidak ada tindak lanjut dari parpol, maka Bawaslu akan memerintahkan Satpol PP untuk turun ke lapangan.
"Pokoknya sampai Pemilu selesai, ini masuk ke ranah Bawaslu," kata Kukuh.
"Tapi kalau spanduk-spanduk iklan, yang lainnya masih kami tindak. Sesuai dengan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tuturnya.
(sip/trq)











































