"Bagaimanapun waktu itu saya adalah pimpinan tertinggi dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut," kata Andi membacakan nota keberatan (Eksepsi) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Sebagai menteri, Andi mengaku telah berusaha sebaik-baiknya. Namun, hasil dari proyek Hambalang sangat jauh dari rencana awal.
"Sejauh apapun penyesalan yang ada pada saya sekarang, saya tidak dapat memutar kembali jarum jam. Semoga kekurangan saya sebagai manusia, sekaligus sebagai pimpinan sebuah lembaga pemerintah, dapat menjadi pelajaran yang berharga," ungkapnya.
Andi Mallarangeng didakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek Hambalang, sehingga merugikan keuangan negara. Hingga saat ini proyek Hambalang mangkrak dan tak jelas nasibnya.
(kha/aan)










































