"Sebagai sebuah kebijakan, proyek Hambalang sangat dibutuhkan. Indonesia dalam dunia olahraga seringkali kalah bersaing bahkan dengan negara-negara sahabat yang potensinya jauh berada di bawah kita," ujar Andi membacakan nota keberatan (Eksepsi) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Menurut Andi, hal tersebut menjadi alasan utama dirinya ngotot untuk membangun proyek Hambalang. Andi berpendapat proyek Hambalang adalah kebijakan yang baik dan sangat diperlukan.
"Sayangnya, setelah berjalan kurang lebih setahun, karena merebaknya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya, pembangunan Hambalang terhenti," tutur Andi.
"Adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan pihak-pihak yang terbukti bersalah atau terkait secara pidana dalam penyimpangan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, terkait proyek Hambalang, Andi didakwa telah menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek Hambalang. Dia didakwa telah menerima uang Rp 4,5 miliar dan USD 500 ribu melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
(kha/aan)










































