"Saksi kunci Pirooz Muhammad dan David Gerald Roschild tidak pernah dihadirkan ke persidangan, padahal mereka berdua yang selama ini disebut memberikan suap kepada terdakwa," ujar kuasa hukum Emir Yanuar Wasesa membacakan Pledoi di persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Karena tak bisa menghadirkan saksi kunci di persidangan, pihak Emir Moeis menganggap bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannnya. Sehingga, Emir meminta agar divonis bebas oleh majelis hakim.
"Karena tidak ada keterangan dari saksi kunci, sehingga tuntutan menerima hadiah atau janji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum," tegas Yanuar.
Namun, Emir mengakui beberapa kali berhubungan dengan saksi Pirooz Muhammad. Emir mengaku berhubungan dengan Pirooz dalam kapasitas untuk berbisnis pengisian LPG di Bali dan bisnis Batubara di Kalimantan.
"Terdakwa berbisnis dengan Pirooz Muhammad untuk bisnis pengisian LPG di Bali. Terdakwa juga berbisnis dengan Pirooz terkait bisnis batubara," jelas Yanuar.
Izedrik Emir Moeis, dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Tidak cuma pidana penjara saja yang dituntut jaksa. Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Hasil analisa yuridis, jaksa berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah bekerja bersama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.
(kha/rvk)











































