"Rumah dinas, mobil dinas, sarana kedinasan tidak boleh dijadikan alat kampanye atau tempat berkampanye," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (17/3/2014).
Menurutnya, soal keberadaan spanduk di dekat rumah dinas Jokowi itu perlu dilihat dulu, jika terpasang di rumah dinas Jokowi maka jelas pelanggaran. "Itu harus kita cek dulu," ujarnya.
"Kemudian apakah masuk dalam zona yang ditentukan," imbuh Daniel. Zona dimaksud adalah ketentuan KPU tentang jumlah dan lokasi alat peraga parpol yang boleh dipasang dalam satu lokasi. Zona umumnya mengacu pada besar kelurahan/kecamatan.
Nah, pelanggaran terhadap zona ditimpakan kepada parpol. Sementara penyalahgunaan rumah dinas berimbas langsung pada kepala daerah.
Tapi menurut Daniel, batas rumah dinas Jokowi juga perlu jelas. Misal jika spanduk itu dipasang di seberang rumah dinas tapi tidak menempel pagar, apakah pelanggaran.
"Batas ini bikin rumit, sama halnya perdebatan ini jalan protokol, kemudian batasnya badan jalan, sebelahnya rumah private. KPU membuat aturannya ruang private dan publik. Misal baliho besar terpasang di ruang private dan dapat izin, tapi dia mengarah ke jalan, boleh tidak," ujarnya.
Jika didapati pelanggaran rumah dinas Jokowi terpasang bendera PDIP, tentu Bawaslu tidak lagi merekomendasikan ke KPU tapi instansi terkait seperti Mendagri.
"Kalau penggunaan rumah dinas, alat pemerintah kemudian penyimpangan fasilitas negara, itu rekomendasi bisa ke Mendagri dan instansi terkait," ucapnya.
Sebelumnya, pemasangan belasan bendera PDIP di Taman Suropati dilakukan pada Minggu (16/3) pagi. Bendera itu diikatkan di pohon yang mengelilingi setengah bagian taman tersebut, tepatnya di sisi yang berdekatan dengan rumah Jokowi.
(iqb/trq)











































