Banyak pembaca yang mengirimkan foto-foto pelat nopol kendaraan yang telah dimodifikasi ke pasangmata.com. Modifikasi ini biasanya dilakukan untuk membuat nomor-nomor polisi ini menjadi seperti tulisan yang bisa dibaca. Ternyata tren nomor unik ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Banyak pengendara di berbagai wilayah Indonesia juga melakukan modifikasi pelat nomor tersebut.
Salah satu pelat nomor unik pernah dijebret Heru di pintu tol Kebon Jeruk pada Sabtu (15/3/2014) lalu. Pelat nomor polisi ini bertuliskan 'B 1 43LNI'. Kalau dilihat sekilar pelat nomor bagian belakang akan seperti tulisan Helni.
Jepretan lain mengenai modifikasi nomor ini juga dikirim Kus Hermawan pada Kamis (13/3) lalu di Jalan Raya Gandul, Limo, Depok. Yaris putih ini memiliki nomor polisi 'B 4VIA' yang bila dibaca bagian belakangnya seperti tulisan 'Avia'.
Contoh lainnya modifikasi nomor polisi kendaraan terlihat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Cahyono Teguh menjepret sebuah Nissan Evalia dengan nomor polisi 'D150RGA' atau bila dibaca akan seperti tulisan 'Di Sorga'.
Jepretan lain mengenai nomor polisi unik pernah dikirim Muhammad Fathi yang mengirimkan gambar nomor polisi sebuah Kijang hitam yang melintas Jalan Veteran, Yogyakarta, pada Februari lalu. Nomor polisi Kijang ini adalah 'B154 APA' atau jika dibaca maka akan seperti tulisan 'Bisa Apa'.
Polisi telah berulangkali mengingatkan masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nopol. Modifikasi itu melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Modifikasi nomor kendaraan dilarang karena membuat aparat dan masyarakat sulit mengindentifikasi nomor tersebut.
(nal/nrl)